INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu diberdayakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah;
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menetapkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu jenis retribusi Daerah, dengan Perda Kabupaten Lahat No.11 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.