Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu diberdayakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah;
  2. Untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menetapkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu jenis retribusi Daerah, dengan Perda Kabupaten Lahat No.11 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar