Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
  2. – bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
  3. – bahwa Tambahan Penghasilan perlu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan maksud agar dapat meningkatkan kinerjanya menuju pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus mewujudkan pelayanan prima;
  4. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
01a

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2014

Berlaku Tanggal
02 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.342.a

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar