INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Ketentuan-ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan nyata di Lapangan pada saat ini sehingga perrlu ditinjau Kembali dan disempumakan dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengwlolaan keuangan Negara dan Ketenutan-Ketentuan Perjalanan dinas, serta Dengan tetap Memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
