Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong penanaman modal yang berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi Kabupaten Lamandau perlu menetapkan sektor unggulan investasi di Kabupaten Lamandau;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/ Kota, rencana umum penanaman modal dapat ditinjau dan dievaluasi kembali melihat perkembangan kondisi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2024

Berlaku Tanggal
01 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.920

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar