Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rang, ka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dokumen yang telah disusun untuk ditetapkan dalarn bentuk Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
41

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2021

Berlaku Tanggal
07 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.754

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 – 2019 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar