INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Uang untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau, perlu dibuat batas jumlah uang persediaan dan ganti uang persediaan untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
- – bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan “
- Ketentuan batas jumlah SPPUP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah”
- – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.