INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa pemberian Gaji, Atau Tunjangan Ketiga Belas merupakan salah satu upaya Pem.erintah Daerah dalam menjaga tingkat kesejahteraan aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 69 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
