Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) memenuhi kreteria sebagai berikut;
  2. merupakan kegiatan yang dilaksanakan dari tahun, mempunyai indikator keluaran yang jelas dan terukur, bersifat khusus / spesifik delaksanakan oleh instansi dan / atau di wilayah tertentu. sejalan dengan kebijakan pengganggaran berbasis kenerja, maka untuk tertib administrasi, efesien, trasparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah, serta untuk memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan perlu ditetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Operasional Kegiatan Pengawasan dalam rangka memenuhi keidah-keidah pengelolaan keuangan Negara dengan tetap memperhatiakan kemampuan keuangan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD.2018/564

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar