Peraturan Bupati Lamandau Nomor 78 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 78 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan unit ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi Daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamandau;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing, peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemenntah Kabupaten Lamandau dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional, dan international terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, pembinaan dan pengelolaannya perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik [Principle Of Good Corporate Governance);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu Peraturan Bupati Lamandau tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
78

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2020

Diundangkan Tanggal
29 September 2020

Berlaku Tanggal
29 September 2020

Sumber
BD.2020/No.698

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 78 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar