INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Gerbang/gapura di Kabupaten Lamongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsitektur daerah merupakan salah satu seni budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga, diberdayakan, dilestarikann dan dikembangkan, sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, oleh karenanya gerbang/gapura dipandang perlu untuk berarsitektur daerah agar kebudayaan daerah tetap lestari dan sebagai identitas daerah Kabupaten Lamongan yang merupakan salah satu aspek penunjang pembangunan daerah;
- bahaw maraknya gerbang/gapura yang heterogen disetiap sudut kota menyebabkan hilangnya identitas budaya daerah pada kawasan perkotaan sehingga dipandang perlu adanya pengaturan mengenai gerbang/ gapura di Kabupaten Lamongan yang seimbang, serasi, dan selasar terhadap nilai-nilai sosial budaya Kab Lamongan bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerbang/Gapura di Kabupaten Lamongan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.