Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka ketentuan mengenai Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Lamongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14.1 Tahun 2014 perlu untuk disesuaikan ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
34.1

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016

Sumber
Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 34.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar