Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan aset utama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of value) yang sangat penting sehingga perlu upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektifvitas pendidikan;
  2. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan bantuan dana penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
  3. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
  4. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu diatur denqan Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 201

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2011

Berlaku Tanggal
26 Januari 2011

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar