Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) bertujuan untuk membantu pendanaan biaya investasi (selain lahan) dan biaya operasi bagi satuan pendidikan dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
  2. bahwa untuk menjamin terlaksananya Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) sesuai dengan tujuan yang dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu diatur Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Kabupaten Lampung Barat dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar