INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012, maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019. Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap pengaturan jalan umum sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 perlu direvisi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
