Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 61 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 61 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
  2. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan Lembaga Negara / Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/ BUMD dalam Pengelolaan Arsip Dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
61

Tahun
2023

Tentang
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2023

Berlaku Tanggal
11 Desember 2023

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 61 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar