INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1 ) huruf c, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.