INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
