INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Landak dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.