Peraturan Bupati Langkat Nomor 14 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Langkat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Langkat Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan berdasarkan Kajian Akademik Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, Puskeswan dan Balai Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan perlu dibentuk UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, UPT Balai Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, UPT Puskeswan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat

Nomor
14

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
BD. 2018/ No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar