Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Sumatera Utara, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu direvisi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2021

Berlaku Tanggal
17 Februari 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar