INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditinjau tarif Retribusi kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan ekonomi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.