Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditinjau tarif Retribusi kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan ekonomi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2021

Berlaku Tanggal
29 Maret 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar