INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabbupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.