Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah perlu dikelola secara baik, tertib, transparan dan akuntabel untuk menghindari kerugian daerah;
  2. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Ganti Kerugian di Daerah serta untuk menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
63

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar