INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
- bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
- bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperharikan potensi daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.