INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (130) Peraturan Presiden 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang/pemerintah, mewajibkan setiap kementrian/lembaga/daerah/institusi lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.