INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang;
- bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.