Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong TA 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang;
  2. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
12

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong TA 2016

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016

Berlaku Tanggal
24 Maret 2016

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar