Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayar 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa bahwa ketentuan pelaksanaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pentausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2021

Berlaku Tanggal
03 Maret 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar