INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi;
- bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.