INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang ;
- bahwa UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 tanggal 18 Februari 2016 SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakredikasi oleh badan akredikasi Nasional Pendidikan Nasional Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikan kompetensi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.