Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. 1. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
  2. Tambahan Penghasilan Berdsarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
35

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2014

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar