INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa beberapa objek pajak daerah dan/atau retribusi daerah sudah tidak ada lagi dan/atau tidak dapat ditagih lagi atasnya dikarenakan suatu hal dan faktor lain;
- bahwa diperlukan tata cara pengadministrasian penghapusan piutang secara tertib dan sistematika secara transparan dan akutanbel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.