Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lebong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. 1. Untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lebong

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2015

Berlaku Tanggal
23 Februari 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar