Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakn ketentuan Pasl 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2014

Berlaku Tanggal
15 Maret 2014

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar