INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, maka kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
- bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memperoleh Uang Persediaan harus membuat Surat Permintaan Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) pada awal tahun anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
- bahwa batas maksimum uang persediaan, tata cara penggunaan, pembukuan dan penutupan rekening, pelaporan dan pertanggungjawaban uang persediaan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
