Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/nagari (ADD/n) Setiap Nagari TA 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, dimana Bupati menetapkan rincian dan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N) setiap Nagari, bahwa dalam rangka mendorong potensi Nagari disektor ekonomi, sosial dan lingkungan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, sesuai dengan misi (tiga) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, maka perlu didukung oleh aspek pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N),

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/nagari (ADD/n) Setiap Nagari TA 2023

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2023

Berlaku Tanggal
02 Januari 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar