Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pemerintahan mempunyai wewenang untuk mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintahan yang ditunjuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
20

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2018

Berlaku Tanggal
14 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar