INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pemerintahan mempunyai wewenang untuk mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintahan yang ditunjuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
