INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbunyi Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dan (2) dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai, dan atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. Berdasarkan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, persyaratan serta tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan peraturan bupati. Berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/650/990/PUPP-SET/2023 perihal Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
