INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter umum, Dokter gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten Lingga;
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejateraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 Tahun 2019 tentang HONORARIUM KELANGKAAN PROFESI BAGI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LINGGA
Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.