INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawan Proyek Kerjasama Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat mendelegasikan kewenangannya dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2015 Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan antara lain:
a. Proses persetujuan usulan KPBU b. pelaksanaan pengadaan KPBU c. penandatanganan perjanjian KPBU d. Kegiatan-kegiatan pendukung selain tahap transaksi e. melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.