Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Dikabupaten Lombok Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang rnelakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Daerah wajib rnemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaannya sebagai landasan yuridis bagi semua pihak yang terhambat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Dikabupaten Lombok Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
LD Lombok Barat Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar