INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat, telah mengubah hierarki organisasi penyuluhan pertanian pada tingkat Kecamatan;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/ 1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/1/O5/2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, perlu dilakukan penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian dan pengoptimalan peran tenaga fungsional penyuluh pertanian pada tingkat Kecamatan dengan membentuk Balai Penyuluhan Pertanian, serta mengatur struktur organisasi dan tata kerjanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 52 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.