Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tufoksi UPT Blk Disnaker

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
59.A

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Tufoksi UPT Blk Disnaker

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar