INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Keterminalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi terminal yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Terminal;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya Tarif Retribusi Terminal dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 96 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.