Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertembangan Khusus wajib membayar 6Y6 (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
  2. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam melakukan pemungutan pembayaran kewajiban perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
  3. c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2023

Berlaku Tanggal
14 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (33): 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar