Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
  2. bahwa untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik motorik dan kemandirian dalam mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar;
  3. bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar bagi anak melalui penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun, maka diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu) menetapkan Peraturan Bupati_ tentang Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
22

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021

Berlaku Tanggal
31 Maret 2021

Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar