Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pagu penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer yang dianggarkan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan pagu Pendapatan Transfer Daerah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) dan Dampaknya;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan pagu penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer serta untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
37

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
05 April 2021

Diundangkan Tanggal
05 April 2021

Berlaku Tanggal
05 April 2021

Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar