Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Dikabupaten Lombok Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk terjaminya efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dalam rangka penanganan pascabencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara yang bersumber dari Dana Desa, maka maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 B Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
40

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Dikabupaten Lombok Utara

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2018

Sumber
SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar