Peraturan Bupati Lumajang Nomor 103 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lumajang Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 103 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di Daerahnya masing- masing;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah bertujuan membantu kepala daerah dalam penyusunan anggaran, laporan keuangan, merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah serta mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur oleh Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Penyelengaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
103

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 107

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lumajang Nomor 103 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar