Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada SKPD

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk mempercepat proses persetujuan pergeseran anggaran pada satuan kerja perangkat daerah, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada SKPD

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2020

Berlaku Tanggal
30 Januari 2020

Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar