INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi pada Hari-hari Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang pariwisata di Kabupaten Lumajang, maka perlu menetapkan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Hari-Hari Tertentu, dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.